Islam Dan Negara

Gambar Hanya Ilustrasi


Perumusan konsep negara merupakan salah satu isu sentral dalam sejarah pemikiran kenegaraan, termasuk dalam pemikiran Islam di Indonesia. Pemikiran kenegaraan Islam sebenarnya merefleksikan upaya pencairan fondasi intelektual bagi fungsi dan peran negara atau pemerintahan sebagai faktor instrumental untuk merealisasikan ajaran Islam. Pemikiran kenegaraan Islam, dalam hal ini, merupakan ijtihad politik dalam rangka menemukan nilai-nilai Islam dalam konteks sistem dan proses politik yang sedang berlangsung (Syamsuddin, 1993: 4, Cropsy, 1987: 17).

Diskusi panjang tentang hubungan Islam dan negara di Indonesia muncul seiring dengan timbulnya gerakan pembaruan Islam di Indonesia, yaitu pada awal abad ke-20. Pada masa perjuangan kemerdekaan tersebut, sejumlah intelektual muslim, tak terkecuali Mohammad Natsir (1908-1993), dari berbagai organisasi sosial keagamaan dan politik seperti Sarekat Islam, Persatuan Muslim Indonesia (Permi), Persatuan Islam (Persis), dan lain-lain telah mulai melontarkan pemikiran-pemikiran politiknya berkenaan dengan hubungan antara Islam dan kebangsaan.

Pandangan Natsir tentang hubungan Islam dan negara adalah bahwa agama bukanlah semata-mata ritual peribadatan dalam istilah sehari-hari seperti salat dan puasa, akan tetapi agama meliputi semua kaedah-kaedah, batas-batas dalam muamalah dan hubungan social kemasyarakatan. Oleh karenanya, menurutnya, untuk menjaga supaya aturan-aturan dan patokan-patokan itu dapat berlaku dan berjalan sebagaimana mestinya, perlu dan tidak boleh tidak, harus ada kekuatan dalam pergaulan hidup berupa kekuasaan dalam negara, sebagaimana telah diperingatkan oleh Rasulullah saw kepada kaum muslim bahwa sesungguhnya Allahlah pemegang dengan kekuasaan penguasa (Natsir, 1973: 436-437).

Dari pernyataan di atas, nampaknya Natsir ingin menegaskan bahwa Islam dan negara itu berhubungan secara integral, bahkan simbiosa, yaitu berhubungan secara resiprokal dan saling memerlukan. Dalam hal ini, agama memerlukan negara, karena dengan negara agama dapat berkembang. Sebaliknya negara memerlukan agama, karena dengan agama negara dapat berkembang dalam bidang etika dan moral (Syamsuddin, 1993: 6). Hal ini karena dalam pemahaman Natsir bahwa Islam merupakan ajaran yang lengkap. Ajaran Islam tidak mengandung persoalan ibadah saja, tetapi juga mengandung aspek lain seperti bidang hukum tentang kenegaraan, maka pendirian sebuah negara adalah suatu kemestian Sebagaimana pendapat H.A.R. Gibb, bagi Natsir, Islam itu bukan sekedar agama, tetapi juga merupakan peradaban yang komplit. Untuk itu dalam Islam tidak relevan adanya pemisahan agama dari negara karena nilai-nilai universal Islam itu tidak dapat dipisahkan dari ide pembentukan sebuah negara (Mahendra, 1995: 136).

Pandangan Natsir tentang kemestian pendirian sebuah negara ini memiliki kesamaan dengan pemikiran politik Ibn Taimiyyah (w. 1328 M) yang mengatakan memimpin dan mengendalikan rakyat adalah kewajiban asasi dalam agama. Bahkan pelaksanaan agama tidak mungkin terealisasi kecuali dengan adanya kepemimpinan (Taimiyyah, 1988: 138).

Terkandungnya hukum-hukum kenegaraan dalam ajaran Islam, menurut Natsir, adalah suatu bukti bahwa Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan negara. Pandangan Natsir ini didasarkan pada Alquran, al-Dzariyyat: 56 (Natsir, 1973: 436-437).

Bagi Natsir, agama (baca: Islam) tidak dapat dipisahkan dari negara. Ia menganggap bahwa urusan kenegaraan pada pokoknya merupakan bagian integral risalah Islam. Dinyatakannya pula bahwa kaum muslimin mempunyai falsafah hidup atau idiologi seperti kalangan Kristen, fasis, atau Komunis. Natsir lalu mengutip nash Alquran yang dianggap sebagai dasar ideologi Islam (yang artinya), “Tidaklah Aku jadikan jin dan manusia melainkan untuk mengabdi kepada-Ku.” (51: 56). Bertitik tolak dari dasar idiologi Islam ini, ia berkesimpulan bahwa cita-cita hidup seorang Muslim di dunia ini hanyalah ingin menjadi hamba Allah agar mencapai kejayaan dunia dan akhirat kelak. (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 436).

Untuk mencapai predikat “hamba Allah” tersebut, Allah memberikan aturan kepada manusia. “Aturan atau cara kita berlaku berhubungan dengan Tuhan yang menjadikan kita dan cara kita yang berlaku berhubungan dengan sesama manusia. Di antara aturan-aturan dan cara kita yang berlaku berhubungan dengan sesama manusia. Di antara aturan-aturan yang berhubungan dengan muamalah sesama makhluk itu, ada diberikan garis-garis besarnya seseorang terhadap masyarakat, dan hak serta kewajipan masyarakat terhadap diri seseorang. Yang akhir ini tak lebih-tak kurang, ialah yang dinamakan orang sekarang dengan urusan kenegaraan.” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 436).

Natsir menegaskan bahwa negara bukanlah tujuan akhir Islam melainkan hanya alat merealisasikan aturan-aturan Islam yang terdapat dalam Alquran dan sunah. Semua aturan-aturan Islam itu, Natsir menyebutkan di antaranya kewajiban belajar, kewajiban zakat, pemberantasan perzinaan, dan lain-lain, tidak ada artinya manakala tidak ada negara. Negara di sini berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan “kesempurnaan berlakunya undang-undang ilahi, baik yang berkenaan dengan kehidupan manusia sendiri (sebagai individu) ataupun sebagai anggota masyarakat.” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 442).

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Islam Integral

Al-Ghazali dan Perang Salib

Keprihatinan Seorang Natsir