Islam Dan Negara
![]() |
| Gambar Hanya Ilustrasi |
Perumusan konsep negara merupakan salah satu isu sentral dalam sejarah pemikiran kenegaraan, termasuk dalam pemikiran Islam di Indonesia. Pemikiran kenegaraan Islam sebenarnya merefleksikan upaya pencairan fondasi intelektual bagi fungsi dan peran negara atau pemerintahan sebagai faktor instrumental untuk merealisasikan ajaran Islam. Pemikiran kenegaraan Islam, dalam hal ini, merupakan ijtihad politik dalam rangka menemukan nilai-nilai Islam dalam konteks sistem dan proses politik yang sedang berlangsung (Syamsuddin, 1993: 4, Cropsy, 1987: 17).
Diskusi panjang
tentang hubungan Islam dan negara di Indonesia muncul seiring dengan timbulnya
gerakan pembaruan Islam di Indonesia, yaitu pada awal abad ke-20. Pada masa
perjuangan kemerdekaan tersebut, sejumlah intelektual muslim, tak terkecuali
Mohammad Natsir (1908-1993), dari berbagai organisasi sosial keagamaan dan
politik seperti Sarekat Islam, Persatuan Muslim Indonesia (Permi), Persatuan
Islam (Persis), dan lain-lain telah mulai melontarkan pemikiran-pemikiran
politiknya berkenaan dengan hubungan antara Islam dan kebangsaan.
Pandangan
Natsir tentang hubungan Islam dan negara adalah bahwa agama bukanlah
semata-mata ritual peribadatan dalam istilah sehari-hari seperti salat dan
puasa, akan tetapi agama meliputi semua kaedah-kaedah, batas-batas dalam
muamalah dan hubungan social kemasyarakatan. Oleh karenanya, menurutnya, untuk
menjaga supaya aturan-aturan dan patokan-patokan itu dapat berlaku dan berjalan
sebagaimana mestinya, perlu dan tidak boleh tidak, harus ada kekuatan dalam
pergaulan hidup berupa kekuasaan dalam negara, sebagaimana telah diperingatkan
oleh Rasulullah saw kepada kaum muslim bahwa sesungguhnya Allahlah pemegang
dengan kekuasaan penguasa (Natsir, 1973: 436-437).
Dari pernyataan
di atas, nampaknya Natsir ingin menegaskan bahwa Islam dan negara itu
berhubungan secara integral, bahkan simbiosa, yaitu berhubungan secara
resiprokal dan saling memerlukan. Dalam hal ini, agama memerlukan negara,
karena dengan negara agama dapat berkembang. Sebaliknya negara memerlukan
agama, karena dengan agama negara dapat berkembang dalam bidang etika dan moral
(Syamsuddin, 1993: 6). Hal ini karena dalam pemahaman Natsir bahwa Islam
merupakan ajaran yang lengkap. Ajaran Islam tidak mengandung persoalan ibadah
saja, tetapi juga mengandung aspek lain seperti bidang hukum tentang
kenegaraan, maka pendirian sebuah negara adalah suatu kemestian Sebagaimana
pendapat H.A.R. Gibb, bagi Natsir, Islam itu bukan sekedar agama, tetapi juga
merupakan peradaban yang komplit. Untuk itu dalam Islam tidak relevan adanya
pemisahan agama dari negara karena nilai-nilai universal Islam itu tidak dapat
dipisahkan dari ide pembentukan sebuah negara (Mahendra, 1995: 136).
Pandangan
Natsir tentang kemestian pendirian sebuah negara ini memiliki kesamaan dengan
pemikiran politik Ibn Taimiyyah (w. 1328 M) yang mengatakan memimpin dan
mengendalikan rakyat adalah kewajiban asasi dalam agama. Bahkan pelaksanaan
agama tidak mungkin terealisasi kecuali dengan adanya kepemimpinan (Taimiyyah,
1988: 138).
Terkandungnya
hukum-hukum kenegaraan dalam ajaran Islam, menurut Natsir, adalah suatu bukti
bahwa Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan negara. Pandangan Natsir
ini didasarkan pada Alquran, al-Dzariyyat: 56 (Natsir, 1973: 436-437).
Bagi Natsir, agama
(baca: Islam) tidak dapat dipisahkan dari negara. Ia menganggap bahwa urusan
kenegaraan pada pokoknya merupakan bagian integral risalah Islam. Dinyatakannya
pula bahwa kaum muslimin mempunyai falsafah hidup atau idiologi seperti
kalangan Kristen, fasis, atau Komunis. Natsir lalu mengutip nash Alquran yang
dianggap sebagai dasar ideologi Islam (yang artinya), “Tidaklah Aku jadikan jin
dan manusia melainkan untuk mengabdi kepada-Ku.” (51: 56). Bertitik tolak dari
dasar idiologi Islam ini, ia berkesimpulan bahwa cita-cita hidup seorang Muslim
di dunia ini hanyalah ingin menjadi hamba Allah agar mencapai kejayaan dunia
dan akhirat kelak. (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 436).
Untuk mencapai
predikat “hamba Allah” tersebut, Allah memberikan aturan kepada manusia.
“Aturan atau cara kita berlaku berhubungan dengan Tuhan yang menjadikan kita
dan cara kita yang berlaku berhubungan dengan sesama manusia. Di antara
aturan-aturan dan cara kita yang berlaku berhubungan dengan sesama manusia. Di
antara aturan-aturan yang berhubungan dengan muamalah sesama makhluk itu, ada
diberikan garis-garis besarnya seseorang terhadap masyarakat, dan hak serta
kewajipan masyarakat terhadap diri seseorang. Yang akhir ini tak lebih-tak
kurang, ialah yang dinamakan orang sekarang dengan urusan kenegaraan.”
(Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 436).
Natsir
menegaskan bahwa negara bukanlah tujuan akhir Islam melainkan hanya alat
merealisasikan aturan-aturan Islam yang terdapat dalam Alquran dan sunah. Semua
aturan-aturan Islam itu, Natsir menyebutkan di antaranya kewajiban belajar,
kewajiban zakat, pemberantasan perzinaan, dan lain-lain, tidak ada artinya
manakala tidak ada negara. Negara di sini berfungsi sebagai alat untuk mencapai
tujuan “kesempurnaan berlakunya undang-undang ilahi, baik yang berkenaan dengan
kehidupan manusia sendiri (sebagai individu) ataupun sebagai anggota
masyarakat.” (Muhammad Natsir, Capita Selekta, hlm. 442).
