Islam Liberal itu Inkonsisten, Jika Konsisten bukan Liberal
(Tanggapan untuk Ulil Abshar Abdala)
“Kata “kebebasan” (freedom) memunculkan
berbagai golongan manusia untuk melawan terhadap segala kekuatan, terhadap
setiap kekuasaan, bahkan terhadap Tuhan dan hukum-hukum alam. Dengan alasan
ini, kita – ketika tiba di Kerajaan kita – akan menghapus kata ini dari kamus
kehidupan karena mengisyaratkan suatu prinsip kekuatan yang brutal yang dapat
mengubah rakyat menjadi binatang buas yang haus darah.” (Protocol of Zion)
Kehadiran
gagasan liberalisasi Islam, yang kemudian dikenal dengan sebutan “Islam
Liberal,” dalam dunia pemikiran Islam akhir-akhir ini, khususnya di Indonesia,
telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan panjang. Ini karena banyaknya ide
dan gagasan yang mereka usung sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip aqidah
dan syariat Islam. Tren pemikiran Islam Liberal merupakan penomena global yang
belakangan ini menggejala di hampir seluruh dunia Islam. Ia menyebar dan
menjalar ke setiap lini kehidupan masyarakat muslim seiring dengan derasnya
ekspansi neo-imperialisme Barat yang dibuat atas nama globalisasi dan perang
melawan terorisme. Di Indonesia tren ini selalu diidentikkan dengan Jaringan
Islam Liberal (JIL), meskipun tidak seluruh orang-orang yang berfikiran liberal
yang ada di Indonesia tergabung secara formal dalam jaringan ini. Tren ini
menyebar di berbagai institusi-institusi perguruan tinggi, organisasi
keagamaan, dan juga LSM-LSM.
Peminat
pemikiran-pemikiran Ulil Abshar Abdala dengan artikelnya - “Menjadi Muslim
dengan perspektif liberal” menyatakan bahwa tulisan Ulil itu merupakan sebuah
refleksi keislaman dan keimanan yang indah. Maka namanya juga refleksi, menurut
saya tidak usah terlalu dianggap serius apalagi diklaim sebagai kebenaran
absolut. Karena dalam kamus Ulil dan kawan-kawan tidak dikenal istilah
kebenaran absolut. Semua kebenaran adalah relatif, termasuk kebenaran versi
mereka, harusnya.
Bagaimana ini
ko bisa terbolak-balik? Menjadi muslim dengan persfektif liberal, menjadi
liberal dengan persfektif muslim, menjadi muslim sekaligus liberal atau menjadi
liberal sekaligus muslim? Mana yang pokok mana yang cabang, mana yang dasar
mana yang tambahan, mana yang ushul mana yang furu’? Atau mana yang asli mana
yang palsu? Lebih penting mana jadi muslim atau jadi liberal? Jadi muslim yang
liberal atau jadi liberal yang muslim? Apa itu muslim, apa itu liberal?
Kita seharusnya
sebelum berdiskusi harus terlebih dahulu menetapkan batasan-batasan, kriteria,
distingsi dan kategorisasi-kategorisasi dari kata-kata kunci yang kita
diskusikan. Agar diskusi tidak jadi liar dan membabi-buta.
“Muslim adalah
hamba Allah yang bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah,
menegakkan sholat, membayar zakat, melaksanakan shaum Ramadhan, dan menunaikan
haji jika mampu.” (HR. Bukhari Muslim dari Abdullah bin Umar Ra).
Kemudian apa
arti liberal? Coba tanya apa arti liberal sama mereka. Maka mereka akan sama
bingungnya dengan kita. Kenapa? Karena makna ‘liberal’ itu sendiri tidak jelas.
Batasan makna liberal tidak dieksplorasi secara mendalam, padahal konsep
‘batas’ dapat merumuskan kriteria, distingsi dan kategorisasi liberal.
Akibat kaburnya
batasan itu adalah timbulnya ide ‘tak terbatas’. Hasilnya, paham liberal
cenderung dibangun di atas paham relativisme, skeptisisme, dan agnotisisme.
Gagasan liberalisme Islam tanpa konsep yang jelas dapat berujung pada gagasan
Islam liar yang bersembunyi dibalik jargon kebebasan.
Oleh karena
tidak adanya konsep batasan tersebut, maka konsep Islam liberal tersebut
menjadi kriteria yang longgar dan kabur. Ketidakjelasan definisi atau deskripsi
makna liberal terungkap secara implisit dalam pemikiran Charles Kruzman (salah
satu tokoh rujukan penting kalangan Islam Liberal). Kurzman membagi lima makna
liberal, yaitu pertama, para penulis di dalam bunga rampai ini tidak menganggap
diri mereka sebagai kaum liberal; kedua, para penulis mungkin tidak mendukung
seluruh aspek ideologi liberal, sekalipun mereka menganut beberapa di
antaranya; ketiga, bahwa istilah “liberal” mengandung konotasi negatif bagi
sebagian dunia Islam karena makna itu diasosiasikan dengan dominasi asing,
kapitalisme tanpa batas, kemunafikan yang mendewakan kebenaran, serta
permusuhan kepada Islam; keempat, konsep ”Islam liberal” harus dilihat sebagai
alat bantu analisis, bukan kategori yang mutlak; kelima, saya tidak membuat
klaim apa pun mengenai “kebenaran” interpretasi liberal terhadap Islam. Saya
tidak memiliki kualifikasi untuk terlibat dalam perdebatan-perdebatan yang
demikian. Saya ingin mendeskripsikannya saja. Kruzman menggambarkan konsep
Islam liberal dengan sesuka hatinya. Karena tidak adanya batasan yang jelas,
Kruzman memasukkan nama Yusuf al-Qaradhawi dan M. Natsir sebagai pemikir Islam
Liberal. Padahal jelas bahwa karya-karya mereka tidak sesuai untuk disandingkan
dengan gagasan Islam liberal yang sumber pemikirannya adalah akal yang skeptis.
Kurzman tidak
menjelaskan secara rinci apa yang dia maksud dengan “Islam Liberal”. Untuk
menghindar definisi itu, ia mengutip sarjana hukum India, Ali Asghar Fyzee
(1899-1981) yang menulis, “Kita tidak perlu menghiraukan nomenklatur, tetapi
jika sebuah nama harus diberikan padanya, marilah kita sebut itu Islam
Liberal.” Bahkan, Fyzee menggunakan istilah lain untuk Islam Liberal yaitu
“Islam Protestan.”
Strategi
Kruzman dalam memaknai Islam liberal dapat disejajarkan dengan strategi Michel
Foucaulst (salah satu tokoh rujukan Islam liberal) ketika memahami makna hewan.
Foucaulst (yang meninggal karena penyakit AIDS, pendukung homoseksualitas,
lesbianisme dan praktek penyiksaan kepada lawan jenis sebelum berhubungan
badan) mengutip sebuah ensiklopedia Cina tertentu yang mengklasifikasikan
binatang sebagai berikut; yang dimiliki kaisar, yang dimumikan, yang jinak,
babi-babi yang menyusui, yang merayu betina, yang menakjubkan, anjing-anjing
yang sesat, yang termasuk dalam klasifikasi sekarang, yang gila, yang tidak
dapat dihitung, yang dilukiskan dengan sikat rambut unta yang cantik, yang
telah mematahkan teko air dan yang kelihatan seperti lalat dari kejauhan.
Jadi deskripsi
Foucault mengenai makna hewan mencerminkan relativitas. Sama halnya dengan
definisi Kruzman mengenai ‘liberal’ dalam menggambarkan makna Islam liberal.
Implikasi dari ini semua adalah adanya kekaburan makna. Kebenaran akan menjadi
kesesatan dan sebaliknya. Keyakinan akan menjadi keraguan dan sebaliknya. Yang
haq akan jadi batil, yang batil jadi haq. Yang yakin dijadikan keraguan dan
yang ragu dijadikan keyakinan. Inilah hakikat dari strategi postmodernism.
Menurut Adian
Husaini, Liberalisasi Islan di Indonesia sudah dijalankan secara sistematis
sejak awal tahun 1970-an. Menurutnya, secara umum, ada tiga bidang penting
dalam ajaran Islam yang menjadi sasaran liberalisasi, yaitu (1) Liberalisasi
bidang aqidah dengan penyebaran paham Pluralisme Agama, (2) Liberalisasi bidang
syariah dengan melakukan perubahan metodologi ijtihad, dan (3) Liberalisasi
konsep wahyu dengan melakukan dekonstruksi terhadap al-Quran.
Ulil di tahun
2001 pernah menegaskan bahwa masa depan hanya pada Islam liberal. Membicarakan
masa depan berarti mengukur manfaat wacana bagi peningkatan taraf hidup semua
unsur masyarakat. Misalnya, manfaat apa yang dirasakan wong cilik dari
perkembangan pemikiran Islam liberal? Dengan demikian, kegiatan pemikiran tidak
hanya menjadi kegenitan intelektual belaka yang kegunaannya sebatas untuk
kesenangan para aktifis dan pemikirnya. Adakah korelasi Islam liberal dengan
pengentasan kemiskinan misalnya? Bukankah Ulil dan kawan-kawan (termasuk Rizal
Malarangeng) langsung atau tidak termasuk pendukung kebijakan kenaikan harga
BBM?
Pada intinya
point paling penting dalam ke-Islaman seseorang adalah meyakini kebenaran yang
disampaikan Allah dan Rasulnya tanpa reserve. Harus dipertanyakan ke-Islaman
seseorang yang mengaku rajin solat dan puasa tapi tidak meyakini syariat Islam
sebagai kebenaran absolut.
Contohnya,
seorang anak berkata kepada ibu kandungnya; “Ibu saya melakukan perintah ibu,
tapi maaf saya tidak meyakini ibu sebagai ibu kandung saya” Sebab menurut Ulil
Tuhan itu bukan hanya Allah-nya umat Islam. Padahal di dalam al-Qur’an dan
hadits bertebaran keterangan qhot’i yang menegaskan Allah itu ahad tidak boleh
didua dan ancaman-ancaman Allah terhadap orang yang mensyarikatkan-Nya.
Bagaimana bisa seorang ibu rela kalau anak kandungnya mau melaksanakan
perintahnya, tapi tidak yakin bahwa ibunya itu sebagai ibu kandung satu-satunya
bagi dia?
Dekontruksi
makna Islam yang dilakukan oleh Ulil dan kawan-kawan sebenarnya merupakan
dekontruksi Islam secara keseluruhan. Jika makna Islam didekonstruksi, maka
akan terdekonstruksi juga makna; Kafir, murtad, munafik, al-haq, dakwah, jihad,
amar makruf nahi munkar, dan sebagainya. Jika dicermati, dalam berbagai
penerbitan di Indonesia, upaya-upaya dekonstruksi istilah-istilah itu bisa
dilihat dengan jelas. Bahkan, berlanjut ke konsep-konsep dasar Islam, seperti;
wahyu, Al-Qur’an, sunnah, mukjizat dan sebagainya.
Dekonstruksi
makna Islam, dan mereduksinya hanya dengan makna “submission”, berdampak pada
tidak boleh adanya klaim kebenaran (truth claim) pada Islam. Kata mereka, Islam
bukan satu-satunya agama yang benar. Ada banyak agama yang benar. Atau “semua
agama yang benar” bisa disebut “Islam”. Kebenaran tidak satu, tetapi banyak.
Sehingga, orang Islam tidak boleh mengklaim sebagai pemilik agama satu-satunya
yang benar.
Tidaklah
mengherankan, jika ide dekonstruksi dan reduksi makna Islam, biasanya berjalan
beriringan dengan propaganda agar masing-masing pemeluk agama menghilangkan
pikiran dan sikap merasa benar sendiri. Jika orang muslim tidak boleh meyakini
bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar, dan agama lain salah, lalu untuk
apa ada konsep dan lembaga dakwah? Jika seseorang tidak yakin dengan kebenaran
agamanya-karena semua kebenaran dianggapnya relatif-maka untuk apa ia berdakwah
dan berada dalam organisasi dakwah? Atau makna dakwah pun harus didekonstruksi
agar tidak bertentangan dengan konsep liberal? Kenapa liberal harus
mengangkangi dakwah? Dan makna amar makruf nahi munkar akan didekonstruksi
juga?
Pada akhirnya,
golongan ‘ragu-ragu’ akan ‘berdakwah’ mengajak orang untuk bersikap ragu juga.
Mereka sejatinya telah memilih satu jenis keyakinan baru, bahwa tidak ada agama
yang benar atau semuanya benar. Artinya, hakekatnya, ia memilih sikap untuk
tidak beragama, atau telah memeluk agama baru, dengan teologi baru, yang
disebut sebagai “teologi semua agama” atau “agama pluralisme.” Cak Nur sendiri
menyatakan bahwa sekularisme itu ialah paham yang tidak bertuhan dan
sekularisasi merupakan salah satu gagasan penting-kalau tidak disebut sebagai
gagasan utama-kelompok Islam liberal. Maka seorang sekuler yang konsekuen dan
sempurna adalah seorang ateis. Jika tidak, akan mengalami kepribadian yang
pecah.
Sekedar contoh,
jika kita dibolehkan memaknai Islam dan syariatnya semau kita bisa jadi akan
berdampak pelecehan terhadap agama. Misalnya, salah satu kitab aliran kebatinan
di Indonesia, yang bernama “Darmogandul,” dalam salah satu bait Pangkur-nya
menyatakan, “Akan tetapi bangsa Islam, jika diperlakukan dengan baik, mereka
membalas jahat. Ini adalah sesuai dengan dzikir mereka. Mereka menyebut nama
Allah, memang Ala (jahat) hati orang Islam. Mereka halus dalam lahirnya saja,
pada hakekatnya mereka itu terasa pahit dan masin.”
Ada lagi
ungkapan dalam kitab itu, “Adapun orang yang menyebut nama Muhammad,
Rasulullah, nabi terakhir. Ia sesungguhnya melakukan dzikir salah. Muhammad artinya
makam atau kubur. Ra-su-lu-lah, artinya rasa yang salah. Oleh karena itu ia itu
orang gila, pagi sore berteriak-teriak, dadanya ditekan dengan tangannya,
berbisik-bisik, kepala ditaruh di tanah berkali-kali.” Di bagian lain
disebutkan, “Saya mengira, hal yang menyebabkan santri sangat benci kepada
anjing, tidak sudi memegang badannya atau memakan dagingnya, adalah karena ia
suka bersetubuh dengan anjing di waktu malam. Baginya ini adalah halal walaupun
tidak pakai nikah. Inilah sebabnya mereka tidak mau makan dagingnya.”
Inti ajaran
Darmogandul : Yang penting dalam Islam bukan sembahyang, tetapi syahadat
‘sarengat’. Dan ‘sarengat’ artinya: hubungan kelamin antara laki-laki dan
perempuan. Hubungan seksual itu penting sekali, sehingga empat kiblat juga berarti
hubungan seksual. Darmogandul menafsirkan kata-kata pada ayat kedua dalam surat
al-Baqarah sebagai berikut; “zalikal” artinya “jika tidur, kemaluan bangkit,”
“kitabu la” artinya “kemaluan laki-laki masuk secara tergesa-gesa ke dalam
kemaluan perempuan,” raiba fihi hudan” artinya “perempuan telanjang,” “lil
muttaqin” artinya “kemaluan laki-laki berasa dalam kemaluan perempuan.”
(Perkembangan kebatinan di Indonesia. Hamka, Bulan Bintang, 1971, hlm 22-23)
Sebut saja jika
kawan-kawan FPI menuntut pemerintah untuk membubarkan aliran kebatinan seperti
ini, maka kalangan Islam liberal dengan jargon kebebasannya akan paling depan
membela penistaan agama seperti ini. Sama seperti kasus Ahmadiyah.
Soal buka puasa
sebagai tindakan kolektif, itu terserah Ulil. Itu soal perasaan, tidak perlu
jadi dalil wajib atau haramnya buka puasa sendirian atau berjama’ah. Kita juga
sering ifthor jama’i, malah duluan kita daripada dia. Pengalaman sosial yang
dialami Ulil saat buka puasa dan solat tarawih berjama’ah sebagai pengalaman
yang paling membekas bagi dirinya merupakan pengalaman pribadi yang
masing-masing orang akan merasakannya berbeda-beda. Rasanya tidak perlu dibuat
dramatis. Apa Ulil baru tahu bahwa buka puasa bersama dan solat tarawih
berjama’ah itu lebih syahdu dan lebih nikmat? Apa baru sekarang bisa merasakan
buka puasa dan solat tarawih bersama?
Lagi-lagi
pengalaman sosial. Apakah Ulil baru mengalami hidup bersosial? Jadi selama ini
Ulil duduk ekslusif di menara gading merasa paling benar sendiri dengan teologi
inklusifnya. Lalu ketika ‘turun gunung’ berbaur dan mau sedikit bertoleransi,
hati baru terbuka betapa nikmatnya hidup bermasyarakat. Kaburo maqtan (As-Shaf:
3). Padahal kita sudah biasa merasakan nikmatnya hidup bersosial.
Kemudian, jelas
di belakang Ulil pasti ada yang berkata, “ kenapa solat dan puasa, bukannya
liberal?” Ini adalah bukti kebingungan dan pecah kepribadian (split
personality) kalangan Islam liberal. Sebab mereka menganggap berbeda dan tidak
ada kaitan antara keimanan dengan praktek amaliyah ibadah. Tidak ada kaitan
antara aspek esoteris dan eksoteris agama. Bagi mereka solat, puasa, zakat dan
haji hanya kulit atau bagian luar dari praktek keberagamaan seseorang dan tidak
menentukan posisi keimanan dirinya.
Tapi anehnya
mereka suka berdalil atas kasusnya itu: “lihat liberal juga saya masih solat
dan puasa,” atau “lihat liberal juga ternyata ‘santun’.” Sengaja kata ‘santun’
diberi tanda petik. Sebab santun menurut siapa, apa batasannya, standar
kesantunan itu apa, kriterianya mana, santun yang ini masuk kategori siapa dan
yang mana? atau akan direlatifkan juga?
Saya Istighfar
dan taubat jika pernyataan saya ini salah. Saya menyangsikan jika kalangan
Islam liberal ta’at solat dan puasa. Dimana taat sekalipun, mudah-mudahan bukan
ta’at seperti Abdullah bin Ubay bin Salul, maaf kalau pernyataan ini tidak
’santun.’ Saya yakin kita harus dalam posisi mengasihani mereka dalam pencarian
kebenaran tanpa ujung, penuh fatamorgana dan kamuflase.
Ada sebuah
dialog menarik;
Muslim :
“Apakah anda sudah menemukan kebenaran hakiki?’
Liberal :
“Belum, karena saya dalam posisi pencari kebenaran”
Muslim : “Lalu
kalau diri anda saja belum mendapatkan kebenaran, kenapa anda
menyalah-nyalahkan orang lain yang sudah mendapatkan kebenaran dan
meyakininya?”
Liberal : “justru
ini salah satu cara saya menemukan kebenaran.”
Muslim : “Kalau
begitu cara anda salah. Yang namanya mencari kebenaran itu salah satu caranya
dengan jalan bertanya. Anda belum juga bertanya sudah menggugat kebenaran yang
diyakini orang lain. Berarti anda tidak siap untuk belajar. Pantas saja anda
tidak pernah menemukan kebenaran. Sebaiknya anda temukan dulu kebenaran yang
akan anda yakini kebenarannya. Baru nanti kita ketemu lagi.”
Pada akhirnya
liberal tidak pernah datang-datang lagi karena kebenaran hakiki tidak pernah ia
dapatkan. Karena bagi dia semua kebenaran adalah relatif, tanpa ujung, tanpa
pegangan, dan nyangkut di tempat mana yang paling menguntungkan ke-tuhan-an
akal dan hawa nafsunya. Himmatuhum Butunuhum.
Tujuan utama
dari JIL penuh tuduhan tak berdasar. Ironisnya sebagai yang meng-klaim
berideologi liberal yang mengedepankan toleransi dan kebebasan ternyata tidak
toleran dan berstandar ganda. Harusnya Ulil juga toleran kepada paham
fundamentalis, radikal dan pro kekerasan seperti yang dituduhkannya. Sekalipun
cap itu belum tentu benar karena hanya sepihak, dimana tuduhan liar seperti ini
akan mengenai siapapun dan apapun. Bahwa tuduhan seperti ini pun termasuk
kekerasan verbal yang sangat ditentang oleh Ulil.
Begitulah
mereka yang anti “truth claim”. Namun karena merasa paling benar (padahal
mereka anti terhadap klaim merasa paling benar) dengan pemahamannya itu,
akhirnya membabi buta aktif menyalahkan-nyalahkan yang lain. Benar-benar sudah
jauh menyimpang dari filosofi liberalisme yang diagung-agungkannya. Bukankah
mereka sendiri yang menyatakan bahwa keyakinan dan pemahaman seseorang tidak
bisa dihakimi? Lalu kenapa mereka dengan mudahnya menghakimi pemahaman dan
keyakinan orang lain?
Tidak akan
cukup singkat saja membahas tujuan kedua JIL yang disebat rasional,
kontekstual, humanis dan pluralis. Kembali ke soal konsep batas, kalau konsep
batas tetap tidak dipakai maka tetap akan jadi debat kusir. Tapi itulah
liberal.
Saat Ulil
mengatakan “di mata saya dan kawan-kawan” Jelas pandangannya sangat subyektif.
Artinya harus dianggap biasa pernyataannya tidak ada implikasi dan konsekuensi
apapun. Karena sepihak. Mengatakan “di mata saya” “menurut saya” sebenarnya hal
yang ketat dihindari oleh Ulil dan kawan-kawan. Tapi kenapa begitu, ya itulah
liberal. Mereka anti disesatkan dan dikafirkan. Maka agar fair sebagaimana yang
selalu mereka dengung-dengungkan, jangan pula menyebut yang lain konservatif,
Arabis, kolot, kuno, fundamentalis, radikal dan pro kekerasan. Sekalipun makna
masing-masingnya belum tentu berkonotasi negatif.
Lagi-lagi
tuduhan, soal teks dan konteks. Persoalan pengelolaan negara yang harus
dicontoh mentah-mentah atau mateng-mateng dari Rasulullah perlu pembahasan yang
panjang dan mendalam.
Persoalan yang
digugat oleh Ulil bukan persoalan ibadah mahdoh dan goer mahdoh. Tapi persoalan
bagaimana cara pandang seseorang memakai cara pandang Islam itu sendiri atau
tidak. Islam menurut siapa? Ini biasanya pertanyaan yang akan dilontarkan oleh
mereka. Maka, mendingan mana penilaian terhadap seorang anak, obyektif menurut
ibunya atau tetangganya? Memahami Islam tentu harus dari orang yang pakar
tentang Islam dan hidup dalam kehidupan Islam. Bukan dari non muslim yang hidup
tidak mengenal Islam. Sekalipun ada beberapa kebaikan yang juga harus diambil
dari mereka seperti sains dan teknologi dan sebagainya.
Khilafiyah
antara khutbah jum’at berbahasa Arab dan berbahasa lokal tidak bisa disebutkan
sebagai pertentangan antara yang konsevatif dengan yang liberal. Ini dinamakan
pengelabuan untuk pengaburan makna. Harusnya gentle saja tidak perlu
ditutup-tutupi, kan katanya yakin benar dengan aqidah liberal. Ko yakin
ditutup-tutupi, apa ada yang salah? Kayaknya tidak begitu deh penerapan makna
liberal yang selama ini Ulil lakukan? Kenapa agar istilah liberal diterima oleh
kaum Muslimin kemudian persoalan khilafiyah umat diseret-seret? Apa tidak ada
cara lain….
Dalam kasus
khutbah jum’at dan sholat memakai bahasa apa? Ulil justru mencoba mengomentari
apa yang bukan wilayahnya. Hingga liar main comot untuk menjustifikasi
pemahaman liberalnya. Dalam sejarah Islam para ulama Islam sepakat bahwa bahasa
sholat adalah bahasa Arab. Tidak pernah dikenal di bagian manapun dalam sejarah
Islam ada Ulama-bukan ulama-ulamaan-yang sholat menggunakan bahasa selain Arab.
Kecuali sekarang ‘intelektual-intelektual’ genit korban perasaan inferior
terhadap peradaban lain. Kalau anda berpendapat seperti itu berdasar ijtihad
Abu Hanifah. Ketahuilah bahwa Abu Hanifah tidak pernah berpendapat demikian.
Anda suka sekali mengambil pandangan-pandangan yang tidak sharih dan goer
mutawatir.
Kalau Ulil
menyatakan bahwa sholat menempati kedudukan yang penting dalam pemahaman Islam
liberalnya, itu hak dia beranggapan seperti itu. Karena memang seharusnya juga
seperti itu. Namun kemudian kalau sholatnya tanpa disertai dengan keyakinan
akan kebenaran seluruh syariat Allah bahwa hanya ada satu Tuhan Allah Swt dan
hanya Islam agama yang benar dan memilah-milah mana syariat yang cocok dan
tidak, mana yang disuka dan tidak buat dirinya, jelas sama saja dengan tidak
sholat. Percuma saja sholat kalau tidak percaya kepada Allah sebagai Kholik
satu-satunya, sebagai Syari’ dengan syariat yang tidak ada bandingnya.
Pembicaraan
Ulil kemudian mengarah untuk mengajak pembaca berpandangan bahwa orang yang
berseberangan dengannya tidak rasional dan konservatif. Cukup jelas Ulil yang
senantiasa mendorong untuk membudayakan dialog ternyata tidak cukup mampu
berdialog dengan paham yang berseberangan dengannya. Karena tuduhan seperti
‘budak’ yang taat tanpa berpikir pada sebuah perintah adalah absurd.
Bukankah dengan
adanya tafsir Qur’an dan syarah hadits yang disusun oleh para ulama yang tidak
diragukan kompetensinya adalah bukti dari buah proses berpikir manusia untuk
memahami perintah Tuhannya? Yang membedakan adalah motif dari cara berpikir
untuk memahami perintah Tuhan. Yang satu untuk ketaatan dan yang lainnya untuk
pengingkaran.
Yang aneh
kenapa Ulil bisa tidak tahu bahwa dalam sejarah Islam pemahaman seperti yang
dipermasalahkannya adalah hal yang biasa didiskusikan dan dibicarakan oleh
kalangan ‘konservatif’. Bukan seperti persangkaannya bahwa umat Islam buta
terhadap syariat mana yang ta’abbudi mana yang ta’aqquli.
Ujungnya arah
tulisan Ulil semakin jelas dalam rangka menegaskan posisi akal dalam Islam
versi liberal. Soal mengikuti dan merawat tradisi, tradisi yang mana dan
seperti apa yang dimaksud? Lalu QS 26:74 itu anda arahkan kepada siapa? Kepada
yang pemahamannya konservatif atau justru kepada yang pemahamannya progresif?
Bukankah anda berdalil dan berdalih seperti ini atas tradisi yang diwariskan
guru-guru anda seperti Harvey Cox, Robert N. Bellah, Michel Foucaulst dan
lain-lain?
Anda menjaga
tradisi pemahaman seperti itu apakah juga bisa dipastikan tidak membabi buta?
Apakah anda juga berpikir kritis terhadap pemikiran guru-guru anda? Toh
ujung-ujungnya anda meng-klaim ada akar historis antara anda dan kawan-kawan
dengan pemikiran kaum muktazilah. Bukankah itu juga berarti anda merawat
tradisi? Tradisi muktazilah. Sekalipun sebenarnya Muktazilah tidak se-liar anda
dan kawan-kawan.
Saya sepakat
kita harus berpikir kritis dalam memahami perintah Tuhan. Namun dalam makna
seperti apa? Apakah mengkritisi perintah Tuhan atau mengkritisi akal kita dalam
memahami perintah Tuhan? Jangan sampai ketika akal kita belum mampu memahami
perintah Tuhan lalu dipaksa agar seolah-olah nampak paham atau memaksakan
menyeret perintah Tuhan ke arah standar pemahamannya sendiri. Jadi Tuhan yang
Maha kuasa dipaksa mengikuti kehendak hambanya.
Salah satu
dalil JIL memang memahami syariat dengan persfektif tekstual dan kontekstual.
Kasus pengharaman perempuan duduk di parlemen Saudi misalnya, memang harus
diperdalam status hukumnya. Tapi apakah benar persis seperti itu kenyataannya
di sana? Apakah juga hanya atas dasar hadits tersebut saja para ulama di sana memfatwakan
demikian?
Soal hukum
potong tangan. Jika Ulil mengajukan banyak pertanyaan, maka saya juga ingin
mengajukan beberapa pertanyaan:
1. Kenapa anda
tidak toleran terhadap orang yang berpandangan bahwa hukum potong tangan adalah
bentuk hukuman yang relevan untuk saat ini? Toh jika itu kemudian disepakati
umum dan diatur oleh Negara maka konstitusional. Kenapa anda tidak biarkan
alamiah saja sebagaimana hukum penjara yang warisan kolonial tidak anda ganggu
gugat.
2. Apakah jika
teknik hukum pidana pencurian bersifat dinamis lalu ada kolerasinya dengan
manusia yang makin beradab dan makin matang mentalnya saat ini? Tidakkah anda
melihat betapa jauh lebih biadabnya perilaku manusia saat ini? Itukah bentuk
manusia yang mentalnya matang? Coba anda bandingkan dengan jujur efektifitas
hukum potong tangan dengan hukum penjara (yang mungkin anda anggap dinamis dan
kontekstual) di negara-negara yang menerapkannya.
3. Entah anda
tahu atau tidak bahwa hukum potong tangan dalam Islam tidak dilakukan begitu
saja. Diatur sedemikian rupa sesuai dengan asas-asas keadilan dan hak-hak
kemanusiaan. Apakah yang tergambar dalam benak anda orang mencuri lalu langsung
dipotong pakai golok si Pitung begitu? Prosesnya tetap melalui pengadilan,
harus ada saksi, bukti, laporan dan sebagainya. Kadar pencurian juga menjadi
pertimbangan, apakah dia miskin atau tidak, terpaksa atau tidak, dalam keadaan
sadar atau tidak dan lain sebagainya, jadi sangat adil dan manusiawi.
4. Coba anda
bandingkan kembali dari sisi efesiensi dan efektifitas lebih dinamis mana lebih
ber-efek mana antara hukum potong tangan dengan hukum penjara (sekalipun di
negara-negara yang memberlakukan hukum potong tangan terdapat pula hukum
penjara). Coba anda teliti ulang dalam sejarah Islam dan sejarah Yahudi-Kristen
Barat atau sejarah manusia ‘modern’ saat ini, pencurian lebih banyak terjadi
dalam sejarah yang mana? Mudah-mudahan anda jujur. Kejahatan, pembunuhan,
pemusnahan sumber daya alam, perusakan dan pemerkosaan yang sangat dahsyat
terjadi di peradaban yang mana? Sebaiknya anda membaca tulisan Syafii Ma’arif
(sesepuh anda dan kawan-kawan) di kolom Resonansi Republika (26/08).
5. Justru anda
tidak paham esensi penghukuman. Cara menghukum jelas sangat berkaitan dengan
esensi penghukuman. Tolong anda jelaskan apa esensi penghukuman dengan jalan
pemenjaraan? Berapa banyak cost sosial, materi dan waktu yang harus dikeluarkan
dengan hukum penjara dibandingkan dengan potong tangan? Saya pikir anda hanya
sibuk menambah PR umat ketimbang membantu menjawab PR-PR yang sudah ada. Atau
bahkan anda sendiri adalah PR besar umat saat ini.
Secara umum
argumentasi kaum liberal untuk menolak penerapan syariat Islam dapat
dikategorikan menjadi tiga.
Argumentasi
historis. Argumen ini berbunyi bahwa hukum Islam adalah produk masa lalu. Ia
dibentuk berdasarkan latar belakang sosial dan politik masyarakat ketika itu.
Ia merupakan sebuah respon terhadap keperluan dan kepentingan masyarakat saat
itu. Karena itulah, syariat Islam tidak mungkin diaplikasikan untuk saat ini
karena ia tidak merefleksikan kepentingan masyarakat saat ini.
Berdasarkan
pertimbangan maqashid syariah. Argumentasi ini menyatakan bahwa setiap hukum
mempunyai objektif/maqasid utamanya sendiri. Dan objektif utama syariat Islam
secara umum adalah menciptakan kemaslahatan bagi umat manusia. Konsep maslahah
itu sendiri berubah seiring dengan berjalannya waktu. Apa yang dianggap
maslahah pada saat tertentu dan oleh masyarakat tertentu belum tentu dianggap
sama oleh masyarakat lain dan dalam konteks waktu yang lain.
Atas pertimbangan
Hak Asasi Manusia. Tradisi Ulil dan kawan-kawan adalah suka bermain-main di
wilayah esoterik. Memutar-mutar logika agar kelihatan ilmiah sudah menjadi
ritual yang niscaya. Termasuk soal ‘ibadah murni’-memangnya ada ibadah yang
tidak murni? Murni dalam makna apa? Cara ibadah buat mereka bukan hal penting
karena hanya bersifat eksoterik (kulit/cangkang) saja. Tidak substansial.
Mereka cenderung tidak menyukai hal-hal yang bersifat formalistik. Dalam Islam
tidak ada pemisahan esoterik dan eksoterik. Keduanya seperti dua sisi dari satu
mata uang yang sama, berjalin berkelindan tidak dapat dipisahkan. Dua-duanya
adalah bagian penting dalam Islam, tidak ada esoterik tanpa eksoterik begitu
pula sebaliknya.
Bukankah dalam
Islam ada dua syarat diterimanya ibadah oleh Allah swt; pertama harus ikhlas
lillahi ta’ala. Entah apakah yang dimaksud dengan penghayatan spiritual menurut
Ulil itu adalah ikhlas? Dan harus showab tata caranya harus sesuai dengan
contoh Rasulullah saw. Ulil juga sepakat bahwa hal ini tidak dapat diganggu
gugat. Tapi kenapa Ulil menyebut tata cara ibadah tidak penting?
Pengembangan
spiritualitas seperti apa yang dimaksud Ulil untuk kebahagiaan ukhrawi itu?
Standarnya apa? bukannya buat Ulil tidak ada standar. Metodenya seperti apa,
spiritualitas yang mana dan seperti apa? Terus fungsi agama untuk mencapai
kebahagiaan. Kebahagiaan seperti apa, yang mana, kata siapa, buat siapa saja,
tujuannya apa, standarnya apa?
Inilah wujud
kerancuan sekaligus kebingungan bangunan pola pikir Ulil. Bicara konsep
kebahagiaan tentu harus merujuk pada apa yang dimaksud oleh Dzat pembuat
kebahagiaan itu sendiri. Dalam al-Qur’an dan hadits banyak bertebaran
keterangan bahwa orang yang beriman dan beramal sholih (tentu iman dan amal
sholih cara Islam) akan mendapatkan kebahagiaan. Ulil pasti setuju dengan
konsep ini, sekalipun harus terlebih dulu didekonstruksi maknanya.
Soal depresi
sekarang. Menurut saya justru yang akan depresi adalah individu atau kelompok
yang mengumbar dan membebaskan akalnya tanpa bimbingan wahyu. Liar, beringas,
nabrak sana nabrak sini, mencari-cari pembenaran, yang ini bias yang itu
absurd, masuk ke gang-gang yang buntu. Menuhankan akal, sementara tidak paham bahwa
kemampuan akal terbatas. Jadi ingat ke istilah humanisme. Humanisme Barat
didefinisikan sebagai “bahwa manusia dengan akalnya tanpa campur tangan Tuhan
akan mampu menyelesaikan setiap persoalan.” Apakah humanisme dalam makna ini
yang dimaksud Ulil? Akhirnya membabi buta, kalap, arogan, fundamentalis dalam
keliberalannya, teroris dalam cara ‘dakwah’nya, konservatif dalam cara
pandangnya, dan radikal (kemaruk) dalam pengamalannya.
Ulil, anda
sebelum bicara soal baik dan benar, harus disepakati konsep standar tentang
itu. Jangan mengambang, membuat bingung yang akhirnya malah tidak rasional.
Ulil, saya juga
merasa tenteram dan bahagia dengan pemahaman saya sebagaimana anda juga
mengatakan merasakan hal yang sama dengan pemahaman anda. Maka dengan demikian
anda sebagai yang meng-klaim paling toleran sudah sepatutnya menjadi terdepan
sebagai ‘uswatun hasanah’ yang santun, sopan, lembut, toleran memberikan
kebebasan terhadap pemahaman dan kelompok yang berbeda dengan anda. Jadi tidak
bijak rasanya kalau anda sebagai orang yang paling toleran, di dalam tulisan
anda harus dicederai dengan teror dan provokasi.
