Nikah Beda Agama
![]() |
| Gambar Hanya Ilustrasi, Dari Kumparan.com |
Pernikahan antara seorang Muslimah dengan laki-laki non-Muslim, baik dari kalangan Ahli Kitab ataupun musyrik, maka jumhur ulama bersepakat menyatakan hukumnya haram, tidak sah. Sementara, pernikahan laki-laki muslim dengan wanita non-muslim yang bukan ahlul kitab adalah terlarang, haram. Yang diperbolehkan adalah pernikahan seorang muslim dengan wanita ahlul kitab (yahudi atau nasrani). Namun hal itu dengan syarat yang ketat bahwa mereka itu memang beriman pada Allah dan statusnya adalah wanita baik-baik, bukan pezina, serta menjaga kehormatan. Dan dalam pelaksanaannya harus mengikuti aturan Islam.
Dalam Al-Qur’an
Allah Swt. Berfirman: “Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga
kehormatannya di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu,
bila kamu telah membayar mahar mereka dengan maksud menikahinya…” (QS.
Al-Maidah: 5).
Demikian dari
sisi fiqih nikahnya. Hanya saja perlu dicermati, sekarang ini pernikahan sering
dijadikan alat permurtadan oleh kalangan tertentu. Banyak sekali pemuda-pemuda
muslim yang menjadi murtad karena menikahi wanita-wanita di luar Islam. Karena
itu dibutuhkan kekuatan agama dan kesiapan mental yang lebih dalam menikah
dengan wanita ahlul kitab.
Maka hendaklah
memperhatikan ketentuan berikut ini:
1. Seorang
Muslim yang hendak menikah dengan wanita Ahli Kitab, hendaknya dirinya memiliki
aqidah yang kokoh, memahami ilmu-ilmu syari’at dan akhlak yang baik. Sehingga
dengan hal itu semua, ia mampu membentengi dirinya dalam mengarungi bahtera
rumah tangganya bersama dengan isteri dan anak-anaknya. Disamping itu, ia mampu
untuk mengarahkan isterinya kepada cahaya Islam, dan tidak ada kekhawatiran
baginya dan anak-anaknya untuk menyimpang dari agama Islam dan berpindah kepada
Ahli Kitab.
2. Hendaknya
seorang wanita Ahli Kitab tersebut termasuk wanita yang mampu menjaga iffah
(kehormatan) dan kesucian dirinya, serta tidak pernah mengumbar aurat di depan
laki-laki asing yang bukan menjadi mahramnya.
3. Hendaknya
seorang wanita Ahli Kitab tersebut berstatus merdeka, bukan budak.
Ada cukup
banyak perbedaan pendapat terkait bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan
wanita ahlul kitab. Namun mayoritas ulama membolehkannya dengan syarat-syarat
yang ketat. ‘Ala kulli hal, selama laki-laki Muslim dan wanita Muslimah masih
bertebaran di muka bumi kenapa susah-susah mencari pasangan beragama lain?
