Pemuda dan Kebangkitan Islam; Perspektif Al Quran dan Kebangsaan
![]() |
| Gambar Hanya Ilustrasi |
Pemuda dalam UU No. 40 tentang Kepemudaan disebutkan bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia, PEMUDA BERPERAN AKTIF sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka bersatu dan berdaulat.
Pasal 1 ayat 1
menyebutkan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode
penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30
(tiga puluh) tahun.
Dalam ayat 2
dijelaskan bahwa Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi,
tanggungjawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita
pemuda.
Saat ini jumlah
pemuda Indonesia lebih kurang 61,8 juta jiwa atau sekitar 24,5% Penduduk
Indonesia. Sebuah potensi dan modal yang sangat besar. Apalagi diprediksi pada
tahun 2020-2035 Indonesia akan memiliki angkatan muda 64% dari jumlah seluruh
rakyat Indonesia. Bonus demografi terbesar di dunia.
Potensi yang
sangat besar ini akan menjadi modal luar biasa bagi kebangkitan dan kemajuan
bangsa juga sebaliknya. Jika angkatan muda ini dididik, dibangun, dilatih,
disiapkan segala keahlian dan keterampilannya maka Indonesia akan maju. Tapi
sebaliknya jika dibiarkan, tidak dididik dan dilatih maka Indonesia akan
menanggung beban yang amat berat dari melimpahnya generasi yang tidak produktif
dan Indonesia akan menjadi bangsa terbelakang.
Pemuda
Indonesia tidak dapat dipisahkan dari pemuda Islam. Sebagai penduduk dengan
mayoritas muslim di Indonesia maka Pemuda Indonesia adalah Pemuda Islam. Oleh
karena itu jika kita berbicara tentang kebangkitan pemuda Indonesia adalah
bicara tentang kebangkitan pemuda Islam.
Maka membangun
pemuda Islam adalah membangun Pemuda Indonesia. menghancurkan pemuda Islam juga
menghancurkan Pemuda Indonesia. Membangun, merawat dan memajukan umat Islam di
negeri ini sama dengan membangun, merawat dan memajukan bangsa. Begitu pula
sebaliknya.
