Pernyataan Deputi UKP Pancasila, Menista Pancasila
![]() |
| Gambar Hanya Ilustrasi |
Beberapa waktu lalu Deputi Bidang Pengkajian dan Materi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) Drs. Anas Sandi mengeluarkan pernyataan kontroversial. Anas menyatakan tentang:
1. Bolehnya
atheis (tidak bertuhan) dengan alasan Tuhan tidak memaksa manusia untuk
beragama dengan dalil Surat Al Baqoroh: 256
2. Bolehnya
murtad selama tidak mengganggu ruang sosial. Dicontohkannya seperti orang yang
murtad dengan tidak memprovokasi orang lain untuk anti agama.
Pernyataan
pejabat UKP PIP tentu saja keliru dan menyesatkan ditinjau dari berbagai sisi
di antaranya:
1. Tinjauan
etika keilmuan. Sebagai orang yang bukan ahli agama (Ulama ahli Tafsir), Anas
telah melanggar salah satu prinsip keilmuan yakni adab terhadal otoritas
keilmuan. Para ulama adalah yang paling berhak untuk memahami syariat sesuai
dengan kompetensinya yang khas di bidang agama terutama tafsir dari
ajaran-ajaran agama. Bukan seorang Anas yang dari pijakan argumentasinya nampak
jelas bukan seorang ahli agama. Setidaknya, sebagai awam semestinya Anas
terlebih dahulu berkonsultasi dengan ahlinya terkait tafsir ayatul Qur’an
sebagaimana Allah perintahkan dalam An Nahl: 43
2. Tinjauan
syariat Islam. Kalimat “Laa ikraha fiddien” dalam ayat ke 256 surat Al Baqarah
telah dijelaskan maknanya oleh para ulama ahli tafsir seperti Ibnu Katsir, At
Thabari, Ash Shabuni dan lainnya bahwa makna “tidak ada paksaan untuk masuk ke
dalam agama Islam” adalah karena sudah jelas mana kebenaran dan mana kebathilan
sebagaimana Allah tegaskan dalam kalimat berikutnya setelah kalimat tsb “qad
tabayyanar rusydu minal ghayyi.”
Kebenaran Islam
sudah jelas dan kebatilan selain Islam juga sudah jelas. Sehingga manusia yang
berhati bersih dan lapang akan mudah untuk memilih Islam sebagai keyakinannya.
Karena menurut Ibnu Katsir, tidak ada manfaat masuk Islam dalam keadaan
terpaksa.
