Tentang Liberalisme dan Sekularisme
![]() |
| Gambar Hanya Ilustrasi, Dari Suaramuslim.com |
Paham ‘kebebasan’ merupakan konsep yang sangat penting dalam worldview sekuler. Dalam pandangan paham ini jagad raya tidak mempunyai kewujudan dan makna rohani. Tidak ada alam rohani, alam arwah, alam malakut, jabarut. Tidak ada surga dan neraka. Dalam pandangan alam sekuler, semua nilai dianggap tidak memiliki watak sakral, suci, dan kekal abadi. Kegiatan dan tujuan politik hanya terbatas kepada kepentingan dunia saja, tidak ada ukhrawi. Serta alat untuk mencapai kesejahteraan duniawi ini hanyalah akal fikiran manusia dan saling membantu antara mereka.
Menurut Prof.
Wan Daud, prinsip-prinsip ini disimpulkan setelah Barat melewati pengalaman
yang amat memilukan dengan agama Kristen selama lebih seribu tahun. Pengalaman
pahit ini kemudian digeneralisasikan sebagai suatu hukum tetap perkembangan
manusia, seperti yang diungkapkan Max Weber dan lain-lain. Yakni, sebelum
manusia mencapai tahap evolusi intelektual dan saintifik, mereka sangat
memerlukan Worldview berbasis magis, kemudian yang berbasis agama untuk
menguraikan segala fenomena alam dan menafsirkan jatuh bangun roda kehidupan
yang tidak menentu.
Paham
‘kebebasan’ (liberty/freedom) secara resmi digulirkan oleh kelompok Free Mason
yang mulai berdiri di Inggris tahun 1717. Kelompok ini kemudian berkembang
pesat di AS mulai tahun 1733 dan berhasil menggulirkan revolusi tahun 1776.
Patung liberty menjadi simbol kebebasan. Prinsip freedom dijunjung tinggi.
Tahun 1789, gerakan kebebasan berhasil menggerakkan revolusi Perancis juga
dengan mengusung jargon “liberty, equality, fraternity”. Pada awal abad ke-20,
gerakan kebebasan ini menyerbu Turki Ustmani.
Paham ini
kemudian merasuk ke jantung dunia Islam dan merusak tatanan syariah yang sudah
mapan. Menurut Adian Husaini, secara sistematis liberalisasi Islam di Indonesia
sudah dijalankan sejak awal tahun 1970-an. Secara umum, ada tiga bidang penting
dalam ajaran Islam yang menjadi sasaran liberalisasi, yaitu:
1. Liberalisasi
bidang aqidah dengan penyebaran paham pluralisme agama
2. Liberalisasi
bidang syariah dengan melakukan perubahan metodologi ijtihad, dan
3. Liberalisasi
konsep wahyu dengan melakukan dekonstruksi terhadap al-Qur’an
Dalam
pembahasan epistemologi, salah satu pembahasan yang paling penting adalah
mengenai jawaban dari sebuah pertanyaan: ”apa yang bisa diketahui?” Menurut Dr.
Syamsuddin Arif, dengan segala kemampuan dan keterbatasannya, manusia dapat
mengetahui (’ilm) dan mengenal (ma’rifah), memilih (ikhtiyaar) dan memilah
(tafriq), membedakan (tamyiz), menilai dan menentukan (hukm) mana yang benar
dan yang salah, yang haq dan yang baathil, yang sejati dan yang palsu, yang
ma’ruf dan yang munkar, yang berguna dan yang berbahaya. Dengan kata lain,
dalam epistemologi Islam, mengetahui itu tidaklah mustahil.
Hal ini
berlawanan dengan pemikiran kaum Sofis yang cenderung relativistik. Menurut
mereka, kebenaran itu relatif. Sesuatu yang dianggap sebagai kebenaran oleh
seseorang belum tentu dibenarkan oleh yang lain. Sebagian diantaranya bahkan
mengatakan bahwa hanya Tuhan-lah yang mengetahui kebenaran, sedangkan manusia
takkan pernah mencapai pengetahuan itu.
Sekularisme
adalah aliran pemikiran yang sepenuhnya diimpor dari Barat. Oleh karena
pengalaman masa lalu Barat yang dipenuhi dengan pertentangan antara ilmu
pengetahuan dan agama, maka mereka pun membedakan antara science (ilmu
pengetahuan) dan knowledge (pengetahuan). Ilmu-ilmu yang sifatnya fisik dan
dapat dibuktikan secara empiris dimasukkan dalam kelompok science, sedangkan
sisanya, termasuk ilmu agama, tidak dianggap ilmiah. Tidak heran jika dari
pemikiran yang semacam ini muncul pemikiran bahwa untuk menjadi ilmuwan yang
baik harus melepaskan diri dari agama.
Kaum sekuler
seringkali beretorika dengan mengatakan bahwa karena agama itu tinggi, maka ia
tidak dilibatkan dalam mengatur kehidupan manusia. Ungkapan ini sering
dijadikan pembenaran untuk menjauhkan agama dari urusan-urusan sosial dan
politik. Sebaliknya, Islam justru mengingatkan manusia akan ketinggian
derajatnya sebagai khalifah Allah SWT di muka bumi, dan sebagai makhluk yang
hanya boleh menghamba pada-Nya. Konsekuensinya, manusia diajarkan untuk
mencintai segala hal yang baik, suci dan mensucikan, luhur dan terhormat. Oleh
karena itu, agama justru dilibatkan dalam setiap aspek kehidupannya.
Para pengekor
Barat di Indonesia secara terang-terangan mendukung sekularisasi Indonesia,
bahkan secara nyata menyatakan persetujuannya pada kemaksiatan. Ulil
Abshar-Abdalla, tokoh dari Jaringan Islam Liberal (JIL), telah menyatakan bahwa
”Islam liberal bisa menerima bentuk negara sekular... sebab, negara sekular
bisa menampung energi kesalehan dan energi kemaksiatan sekaligus.” Dengan
demikian, persetujuan terhadap negara sekuler ternyata berdampingan dengan
sikap membiarkan kemaksiatan; sebuah sikap yang sangat tercela bagi seorang
Muslim.
Jika
sekularisme mencegah agama memasuki ranah sosial-politik, maka liberalisme
memaksanya untuk tetap dalam ruang privat. Kebebasan manusia untuk memeluk
agama sesuai keyakinannya masing-masing, yang diyakini sebagai hak asasi
manusia, ditarik lebih jauh lagi sehingga agama itu sendiri tak memiliki
batasan yang jelas. Konkretnya, setiap orang bebas menyatakan dirinya menganut
agama apa saja, baik mengikuti secara konsekuen agama-agama yang ada,
memodifikasi agama untuk dirinya sendiri, atau bahkan menciptakan agama yang
benar-benar baru.
Menurut
kalangan sekularis-liberalis, tidak ada orang yang berhak menentukan mana agama
yang benar dan mana yang salah. Setiap penafsiran keagamaan harus dianggap
relatif. Oleh karena itu, mereka selalu membela aliran-aliran sesat seperti
Ahmadiyah dan sebagainya. Salah satu tokoh liberalis ini, yaitu Abdul Munir
Mulkhan, memiliki pandangan yang sangat simplistic.
Jika semua
agama memang benar sendiri, penting diyakini bahwa surga Tuhan yang satu itu
terdiri dari banyak pintu dan kamar. Tiap pintu adalah jalan pemeluk tiap agama
memasuki kamar surganya. Syarat memasuki surga ialah keikhlasan pembebasan
manusia dari kelaparan, penderitaan, kekerasan dan ketakutan, tanpa melihat
agamanya. Inilah jalan universal surga bagi semua agama. Dari sini kerja sama
dan dialog pemeluk agama berbeda jadi mungkin.
Cara pandang
yang menyamakan semua agama inilah yang disebut pluralisme. Baik sekularisme,
liberalisme dan pluralisme adalah ideologi yang setali tiga uang. Konsekuensi
dari tindakan mendukung sekularisme adalah juga harus mendukung liberalisme dan
pluralisme. Ketiganya telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI).
