Islam dan Pancasila

Gambar Hanya Ilustrasi

 “Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila tidak bisa dipahami menurut pemahaman dan kepercayaan satu agama tertentu, sebab negara Indonesia menganut asas Bhinneka Tunggal Ika yang menghormati keberagaman.” Benarkah?

Menurut saya, - sebelum membahas sila pertama - Pancasila tidak bertentangan dengan Islam. Pancasila memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk berjuang menjalankan agamanya. Pancasila lahir dari pemikiran-pemikiran tokoh Islam waktu itu sehingga sarat dengan nilai-nilai Islam. Pancasila sebagai dasar negara sah-sah saja, tapi bila pancasila dijadikan sebagai ideologi (agama) jelas sebuah kesesatan.

Dengan Pancasila, umat Islam tidak dilarang untuk membaca Al Qur’an, menjalankan shalat, zakat dan sebagainya, bahkan sampai menerapkan syariat Islam, seperti di Daerah Istimewa Aceh. Di Aceh, orang yang menjalankan syariat Islam apakah akan dianggap melanggar pancasila? Tentu tidak.

Piagam Jakarta adalah dokumen resmi, yang ditegaskan dalam dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Sukarno. Adapun dekrit itu merupakan satu kesatuan dengan Konstitusi UUD 1945. Setelah dekrit tersebut berlaku, banyak produk per-undang-undangan di Indonesia yang konsiderannya mengacu pada Piagam Jakarta.

Dekrit Presiden mengamanatkan Piagam Jakarta sebagai ruh (nyawa) dari konstitusi. Sehingga secara operasional, Pancasila akan dijadikan acuan membentuk perundang-undangan, baik di bidang ekonomi, politik, maupun keagamaan. Sebagai contoh dalam bidang keagamaan, melarang aliran sesat Ahmadiyah dan Syiah, tentu tidak melanggar ataupun bertentangan dengan Pancasila.

Tentang Piagam Jakarta dan Pancasila, Kyai Syaifuddin Zuhri mengingatkan: “Tidak sedikit orang yang melupakan bahwa justru Piagam Jakartalah yang dengan tegas-tegas menyebut kelima sila dalam Pancasila mendahului pengesahan UUD 1945 itu sendiri.” Piagam Jakarta 22 Juni 1945 hanya memiliki perbedaan tujuh kata dengan Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada sidang PPKI, 18 Agustus 1945. Tujuh kata itu ialah: “Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Sebenarnya, menurut Kyai yang juga penulis produktif ini, nilai tujuh kata-kata itu bersifat konstitusional dan tidak seolah-olah menganakemaskan umat Islam. Umat Islam adalah golongan mayoritas. Mereka telah dijamin hak-haknya dalam melaksanakan tujuh kata-kata tersebut oleh pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2. Lagi pula, Piagam Jakarta, setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah barang yang sah di Indonesia.

Kita bicara Pancasila Pancasila dan UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar negara dan konstitusi. Kita suka ataupun tidak, yang mau tidak mau kita sebagai warga negara berpijak atas dasar ini. Sekalipun secara ideologis bagi sebagian orang bertentangan dianggap dengan aqidah Islamiyah.

Kita sedang menghadapi kalangan yang menganggap bahwa Islam tidak mendapat tempat dalam dasar negara dan konstitusi nasional (Pancasila dan UUD 1945). Sehingga Islam dan umat Islam tidak memiliki hak untuk menginginkan atau bahkan menegakkan syar'ah di negeri ini. Nah, kalau kita jawab atas dalil Al-Qur'an dan Sunnah jelas duduk soalnya. Namun, kita sedang dan akan menanggapi orang yang berdalil dengan pancasila dan tidak mau berhujjah dengan Al-Qur'an maupun Sunnah, karena mereka orang-orang kafir atau kalangan 'Islam' liberal.

Apa sanggahan yang bisa kita sampaikan kepada tipe orang-orang seperti mereka? Tentu, tidak ada jalan lain kecuali menunjukkan bahwa ada dasar konstitusional di dalam Pancasila maupun UUD 1945, bahwa umat Islam berhak mengklaim dan mengupayakan penegakkan Syariah di negeri ini.

Jadi, sila pertama Pancasila adalah dasar konstitusional bahwa negeri ini harusnya berdasar atas hukum Allah yang Maha Esa (Islam). Karena ESA tidak ada padanan lain selain TAUHID. dan agama manalagi yang menganut konsep teologi Tauhid selain Islam. Inilah yang bisa kita sampaikan kepada mereka yang anti hujjah Al-Qur'an itu, bahwa dengan sendirinya atas dasar sila pertama itu secara konstitusional Indonesia adalah negara Islam yang harus kita perjuangkan terwujudnya.

Untuk itulah saya paparkan faktor-faktor pendukungnya dalam tulisan saya di atas. Piagam Jakarta dan Dekrit Presiden atau bahkan dengan Muqaddimah (Pembukaan) UUD 1945 yang menyatakan bahwa atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa Indonesia dapat merdeka. Apakah ini tidak menunjukkan bahwa Indonesia adalah hasil perjuangan umat Islam untuk ditegakkan syariat Islam di atasnya?

Postingan populer dari blog ini

M. Natsir Dan Gerakan Pembaruan Islam di Indonesia

Kejayaan Pendidikan Islam

Menjaga Kehormatan Ulama