Islam dan Pancasila
Gambar Hanya Ilustrasi |
“Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila tidak bisa dipahami menurut pemahaman dan kepercayaan satu agama tertentu, sebab negara Indonesia menganut asas Bhinneka Tunggal Ika yang menghormati keberagaman.” Benarkah?
Menurut saya, -
sebelum membahas sila pertama - Pancasila tidak bertentangan dengan Islam.
Pancasila memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk berjuang menjalankan
agamanya. Pancasila lahir dari pemikiran-pemikiran tokoh Islam waktu itu
sehingga sarat dengan nilai-nilai Islam. Pancasila sebagai dasar negara sah-sah
saja, tapi bila pancasila dijadikan sebagai ideologi (agama) jelas sebuah
kesesatan.
Dengan
Pancasila, umat Islam tidak dilarang untuk membaca Al Qur’an, menjalankan
shalat, zakat dan sebagainya, bahkan sampai menerapkan syariat Islam, seperti
di Daerah Istimewa Aceh. Di Aceh, orang yang menjalankan syariat Islam apakah akan
dianggap melanggar pancasila? Tentu tidak.
Piagam Jakarta
adalah dokumen resmi, yang ditegaskan dalam dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh
Presiden Sukarno. Adapun dekrit itu merupakan satu kesatuan dengan Konstitusi
UUD 1945. Setelah dekrit tersebut berlaku, banyak produk per-undang-undangan di
Indonesia yang konsiderannya mengacu pada Piagam Jakarta.
Dekrit Presiden
mengamanatkan Piagam Jakarta sebagai ruh (nyawa) dari konstitusi. Sehingga
secara operasional, Pancasila akan dijadikan acuan membentuk perundang-undangan,
baik di bidang ekonomi, politik, maupun keagamaan. Sebagai contoh dalam bidang
keagamaan, melarang aliran sesat Ahmadiyah dan Syiah, tentu tidak melanggar
ataupun bertentangan dengan Pancasila.
Tentang Piagam
Jakarta dan Pancasila, Kyai Syaifuddin Zuhri mengingatkan: “Tidak sedikit orang
yang melupakan bahwa justru Piagam Jakartalah yang dengan tegas-tegas menyebut
kelima sila dalam Pancasila mendahului pengesahan UUD 1945 itu sendiri.” Piagam
Jakarta 22 Juni 1945 hanya memiliki perbedaan tujuh kata dengan Pembukaan UUD
1945 yang ditetapkan pada sidang PPKI, 18 Agustus 1945. Tujuh kata itu ialah:
“Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Sebenarnya,
menurut Kyai yang juga penulis produktif ini, nilai tujuh kata-kata itu
bersifat konstitusional dan tidak seolah-olah menganakemaskan umat Islam. Umat
Islam adalah golongan mayoritas. Mereka telah dijamin hak-haknya dalam
melaksanakan tujuh kata-kata tersebut oleh pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2. Lagi
pula, Piagam Jakarta, setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah
barang yang sah di Indonesia.
Kita bicara
Pancasila Pancasila dan UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar negara dan
konstitusi. Kita suka ataupun tidak, yang mau tidak mau kita sebagai warga
negara berpijak atas dasar ini. Sekalipun secara ideologis bagi sebagian orang
bertentangan dianggap dengan aqidah Islamiyah.
Kita sedang
menghadapi kalangan yang menganggap bahwa Islam tidak mendapat tempat dalam
dasar negara dan konstitusi nasional (Pancasila dan UUD 1945). Sehingga Islam
dan umat Islam tidak memiliki hak untuk menginginkan atau bahkan menegakkan
syar'ah di negeri ini. Nah, kalau kita jawab atas dalil Al-Qur'an dan Sunnah
jelas duduk soalnya. Namun, kita sedang dan akan menanggapi orang yang berdalil
dengan pancasila dan tidak mau berhujjah dengan Al-Qur'an maupun Sunnah, karena
mereka orang-orang kafir atau kalangan 'Islam' liberal.
Apa sanggahan
yang bisa kita sampaikan kepada tipe orang-orang seperti mereka? Tentu, tidak
ada jalan lain kecuali menunjukkan bahwa ada dasar konstitusional di dalam
Pancasila maupun UUD 1945, bahwa umat Islam berhak mengklaim dan mengupayakan
penegakkan Syariah di negeri ini.
Jadi, sila
pertama Pancasila adalah dasar konstitusional bahwa negeri ini harusnya
berdasar atas hukum Allah yang Maha Esa (Islam). Karena ESA tidak ada padanan
lain selain TAUHID. dan agama manalagi yang menganut konsep teologi Tauhid
selain Islam. Inilah yang bisa kita sampaikan kepada mereka yang anti hujjah
Al-Qur'an itu, bahwa dengan sendirinya atas dasar sila pertama itu secara
konstitusional Indonesia adalah negara Islam yang harus kita perjuangkan
terwujudnya.
Untuk itulah
saya paparkan faktor-faktor pendukungnya dalam tulisan saya di atas. Piagam
Jakarta dan Dekrit Presiden atau bahkan dengan Muqaddimah (Pembukaan) UUD 1945
yang menyatakan bahwa atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa Indonesia dapat
merdeka. Apakah ini tidak menunjukkan bahwa Indonesia adalah hasil perjuangan
umat Islam untuk ditegakkan syariat Islam di atasnya?